BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa
berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian
juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945
alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan
Pancasila.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara
Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya
manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai
potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala
bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam
maupun luar negeri.
Salah satu upaya pembinaan potensi
sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam
pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
B. Rumusan Masalah
Dari
gambaran diatas maka penulis merumuskan dalam makalah ini adalah sebagai
berikut :
1. Bagaimana kedudukan bela negara
di Indonesia?
2. Sudahkah masyarakat indonesia
sadar akan pentingnya bela negara?
BAB II
PEMBAHASAN
Bela Negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat diartikan
secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan atau agresi musuh,
secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala
upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Unsur dasar bela negara yang dianut oelh bangsa
indonesia adalah sebagai berikut :
1. Cinta Tanah
Air
2. Kesadaran Berbangsa
& bernegara
4. Rela
berkorban untuk bangsa & negara
C. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara di
Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
6. Amandemen
UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
Landasan pembentukan bela negara
adalah wajib
militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau
sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa
negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari
masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus
seperti fisik atau gangguan
mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya
tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya,
kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya
satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau
sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus
milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National
Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang
menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda
dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang
merupakan kelompok atau unit personil militer tidak
berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia
untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
D.
Pentingnya Masyarakat memiliki jiwa bela negara
Wilayah Indonesia yang sebagian
besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat
dimanpaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat
menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih
13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut
tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia/ bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain/dengan
adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk
Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Sikap bela negara terhadap bangsa
Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional
menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses
pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena
itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakterristik bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela
negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan,
cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya
dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak
dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan
lebih dalam.
Dalam sikap bela negara kita
hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang
berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang
bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional terkendali.
Menjaga diri, keluarga dan
lingkungan sekitar sudah merupakan salah satu sikap bela negara dalam sekala
kecil. Mentaati peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Bahkan menyanyikan
lagu bela negara yang diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau mengenang hari
bela negara yang jatuh pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 28 tahun 2006 adalah salah satu bentuk bela negara sekala
kecil.
Sehingga ketika kita sebagai warga negara sudah terbiasa melakukan hak dan
kewajiban sebagai warga negara dengan baik dan benar maka seandainya ada
konprontasi atau intervensi terhadap negara, kita akan peka menyikapinya bahkan
dengan mengangkat senjatapun kita akan berani karena jiwa bela negara dalam
diri kita sudah terlatih dan terbiasa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep bela negara dapat diartikan
secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan atau agresi musuh,
secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala
upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara
Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya
manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai
potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala
bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam
maupun luar negeri.
B. Saran-saran
Dari uraian
makalah diatas ada beberapa hal yang perl diperhatikan diantaranya minimnya
pemberian contoh yang lebih ril dan kurangnya referensi/sumber yang diambil.
DAFTAR
PUSTAKA
Dwiyono, Agus dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Yudistira, 2006
Tim Abdi Guru. Pendidikan Kwarganegaraan SMP kelas
VIII. Jakarta: Erlangga, 2006
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan kata-kata yang beradab..
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.